Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
- Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral dan batuan berlokasi.
- Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan. Saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan mineral dan batuan.
- SPTPD dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu seperti pajak kurang bayar atau SPTPD tidak disampaikan.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari kerja setelah saat terutang. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.