For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Buton 1/2012 · Perda Kabupaten Buton No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Inactive
Publication Date:18 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Buton
Effective Date-
Publication Date18 Juli 2012
Place of EnactmentPasarwajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Buton. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pungutan atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam untuk dimanfaatkan. Objek pajak meliputi berbagai jenis mineral dan batuan seperti asbes, batu kapur, pasir, dan lainnya, kecuali pengambilan yang tidak bersifat komersial atau merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, dihitung dengan mengalikan volume/tonase dengan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan mineral dan batuan berlokasi.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati, maksimal 3 bulan. Saat pajak terutang adalah pada saat pengambilan mineral dan batuan.
  5. SPTPD dan Penetapan Pajak: Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu seperti pajak kurang bayar atau SPTPD tidak disampaikan.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 15 hari kerja setelah saat terutang. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa jika pajak tidak dibayar pada waktunya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).