on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
Also known as: Peraturan BIG 4/2020 · Peraturan BIG No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BIG Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial (BIG). Latar belakangnya adalah untuk menghadapi perubahan lingkungan global, meningkatkan efisiensi tugas dan fungsi pemerintah di bidang informasi geospasial, dan mendukung reformasi birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Badan Informasi Geospasial adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional. Tugas utama BIG adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial, yang mencakup perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program, penyelenggaraan informasi geospasial dasar dan tematik, pengintegrasian informasi geospasial tematik, penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial, pembinaan jaringan informasi geospasial, akreditasi lembaga sertifikasi, pelaksanaan kerja sama, koordinasi internal, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, promosi, serta pengawasan fungsional.
Struktur organisasi BIG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Inspektorat, dan Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. Sekretariat Utama memiliki biro perencanaan, kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan. Setiap Deputi membawahi beberapa pusat yang fokus pada bidang spesifik informasi geospasial. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan intern. Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.