Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Pangkalpinang. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 2009) perlu disesuaikan. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan Pemerintah Kota dan Instansi Pelaksana, pendaftaran penduduk (termasuk NIK, biodata, KK, KTP-el, dan pendaftaran peristiwa kependudukan seperti perubahan alamat dan pindah datang), pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan), data dan dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), serta sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan.