For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 8/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2024Publication Date:21 Mei 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KUTAI KARTANEGARA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date21 Mei 2024
Publication Date21 Mei 2024
Place of EnactmentTenggarong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2014 Nomor 37)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perubahan ini meliputi definisi istilah-istilah penting seperti Lingkungan Hidup, RPPLH, Ekosistem, KLHS, Amdal, UKL-UPL, SPPL, Baku Mutu Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup, Perusakan Lingkungan Hidup, Limbah B3, Sengketa Lingkungan Hidup, dan Persetujuan Lingkungan. Selain itu, dilakukan perubahan pada tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk penetapan kebijakan tingkat kabupaten, pelaksanaan KLHS dan RPPLH, pengelolaan Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam, pengembangan kerjasama, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, serta penegakan hukum lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang baku mutu lingkungan hidup, kriteria usaha yang wajib dilengkapi Amdal, proses uji kelayakan lingkungan hidup, pelibatan masyarakat dalam penyusunan Amdal, serta persyaratan persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha. Diatur pula mengenai pengelolaan limbah B3, kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan lingkungan.

(-)

Bupati berwenang menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap pelanggaran: a. Perizinan Berusaha terkait persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten. Sanksi administratif terdiri atas: a. teguran tertulis; b. Paksaan Pemerintah; c. Denda Administratif; d. Pembekuan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah; dan/atau e. Pencabutan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah