For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 8/2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Badan Usaha & PerdaganganPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date23 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 100)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuan pendirian BUM Desa adalah untuk meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerjasama antar desa, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai kebutuhan dan potensi Desa melalui peraturan Desa. Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa, terdiri dari penasihat (ex officio Kepala Desa), pelaksana operasional, dan pengawas. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa dan dapat berupa penyertaan modal Desa (hibah, bantuan pemerintah, aset Desa) dan penyertaan modal masyarakat Desa (tabungan/simpanan). BUM Desa dapat menjalankan berbagai klasifikasi jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, bisnis keuangan, usaha bersama, penyediaan barang/jasa pemerintah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekspor impor. Strategi pengelolaan BUM Desa bersifat bertahap. Hasil usaha BUM Desa dialokasikan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Kerugian BUM Desa menjadi beban BUM Desa dan dapat dinyatakan pailit melalui musyawarah Desa. BUM Desa dapat melakukan kerjasama antar-Desa atau dengan badan hukum lain. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Penasihat, dan Pemerintah Desa mempertanggungjawabkan tugas pembinaan kepada BPD melalui musyawarah Desa. Dua Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama melalui pendirian, penggabungan, atau peleburan.

1. BUM Desa yang telah ada sebelum peraturan Daerah ini berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya, dan menyesuaikan dengan peraturan Daerah ini.

(-)