For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Also known as: Permendesa PDT 9/2025 · Permendesa PDT No. 9 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2025Publication Date:25 Juli 2025
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ThemePengelolaan Komunikasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
LocationKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Effective Date31 Juli 2025
Publication Date25 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Latar belakangnya adalah untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat akuntabilitas kementerian, serta meningkatkan efektivitas penyampaian informasi kebijakan, program, dan layanan kepada masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembentukan pengelola komunikasi publik yang terdiri dari pengelola di tingkat kementerian dan unit kerja eselon I, dengan tugas masing-masing meliputi koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan komunikasi publik.
  2. Tahapan pengelolaan komunikasi publik yang meliputi perencanaan (penyusunan strategi komunikasi publik dan agenda setting), pelaksanaan (komunikasi internal dan eksternal), serta pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan komunikasi publik internal melalui media internal (nawala, jurnal, brosur, dll.) dan pertemuan internal (rapat, forum sosialisasi).
  4. Pelaksanaan komunikasi publik eksternal melalui publisitas media (konferensi pers, siaran pers, wawancara, dll.), hubungan media, publikasi (media luar ruang, pameran, media sosial, dll.), dan komunikasi kelembagaan.
  5. Pembentukan tim komunikasi krisis yang bertugas mengelola komunikasi saat terjadi pemberitaan atau peristiwa negatif yang merusak nama baik kementerian.

(-)

(-)