For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019 tentang MARS SIJUNJUNG

Also known as: Perda Kabupaten Sijunjung 2/2019 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2019Publication Date:12 Februari 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMARS SIJUNJUNG
LocationPemerintah Kabupaten Sijunjung
Effective Date12 Februari 2019
Publication Date12 Februari 2019
Place of EnactmentMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Mars Sijunjung sebagai Mars Daerah dengan tujuan menumbuhkan rasa cinta kepada daerah, meningkatkan semangat membangun daerah, melestarikan budaya, serta menjaga persatuan dan kesatuan. Mars Sijunjung, yang diciptakan oleh Yuswir Arifin, diperdengarkan atau dinyanyikan pada peringatan hari besar nasional, hari jadi daerah, pelantikan aparatur sipil negara, upacara bendera di sekolah, dan kegiatan resmi pemerintah daerah. Perangkat Daerah wajib memperdengarkan atau menyanyikan Mars Sijunjung pada kegiatan tersebut, dengan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis bagi yang melanggar. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi penggunaan Mars Sijunjung kepada aparatur sipil negara dan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaannya agar sesuai dengan ketentuan lirik dan tempo yang ditetapkan. Setiap orang wajib menggunakan Mars Sijunjung sesuai ketentuan dan peruntukannya, dengan sanksi administratif bagi yang melanggar.

(-)

1. Pimpinan Perangkat Daerah yang tidak melaksanakan kewajiban memperdengarkan atau menyanyikan Mars Sijunjung pada setiap kegiatan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau surat teguran tertulis. 2. Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Mars Sijunjung tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukkannya dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.