For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107 Tahun 1953 tentang Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan

Also known as: Keppres 107/1953 · Keppres No. 107 Tahun 1953 · Keppres Nomor 107 Tahun 1953

Status:
Active
Publication Date:16 Juni 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date16 Juni 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951 tentang Pedomana Bekerdja untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan, sebagaimana diubah dengan keputusan tanggal 27 Pebruari 1953 No. DPRSS/1/1953.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951, yang telah diubah dengan keputusan tanggal 27 Pebruari 1953 No. DPRSS/1/1953, mengenai Pedoman Bekerja untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan. Latar belakang dari keputusan ini adalah Keputusan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1951 No.DPRSS/4/1951 dan perubahan tanggal 27 Pebruari 1953 No.DPRSS/1/1953. Dasar hukum yang menjadi pertimbangan adalah pasal 15 Undang-undang No.22 tahun 1948 serta pasal 85 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)