For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 5/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2020Publication Date:24 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date24 Agustus 2020
Publication Date24 Agustus 2020
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 4. Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 63 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pangkalpinang Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unsur Penunjang Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Berita Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2017 Nomor 63).

Peraturan Daerah ini menetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. LRA menunjukkan pendapatan sebesar Rp 916.390.339.757,25 dan belanja sebesar Rp 954.727.423.814,72, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (38.337.084.057,47). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 179.832.042.244,05 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp178.332.042.244,05. SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah Rp139.994.958.186,58. Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah Aset sebesar Rp3.059.827.513.738,60, jumlah Kewajiban sebesar Rp 14.409.332.039,27, dan jumlah Ekuitas sebesar Rp3.045.418.181.699,33. Laporan Arus Kas mencatat saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2019 sebesar Rp 140.412.306.909,58. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)