For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 9/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri B Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri B Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menindaklanjuti berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016. Peraturan ini mencakup 11 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran wajib pajak, jenis pemungutan pajak (berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak), masa pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), pemungutan dan wilayah pemungutan, perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, pengangsuran dan penundaan, penagihan pajak daerah, penyitaan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, tata cara keberatan dan banding, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang pajak, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Piutang Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD dan/atau SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD dan/atau SSPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.