For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung

Also known as: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 11/2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 11 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:1 Desember 2015
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBangunan Gedung
LocationPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Effective Date-
Publication Date01 Desember 2015
Place of EnactmentLanggur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 11 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, dan fungsi khusus. Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Ketentuan substansial mencakup persyaratan tata bangunan dan lingkungan seperti peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KLB), arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan RTBL. Persyaratan keandalan bangunan meliputi keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, getaran, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), peran masyarakat, pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), serta bangunan gedung adat, semi permanen, darurat, dan di lokasi berpotensi bencana alam.

1. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya peraturan daerah ini, tetap diproses sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku sebelumnya. 2. Pemilik bangunan gedung yang pada saat berlakunya peraturan daerah ini belum memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah peraturan daerah ini dinyatakan berlaku dengan dilengkapi SLF. 3. Dalam hal bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanggar ketentuan perundang-undangan lainnya, diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati Maluku Tenggara. 4. Pemilik bangunan gedung yang mengubah fungsi bangunan gedung yang telah memiliki IMB wajib mengajukan permohonan IMB baru. 5. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak sesuai dan atau tidak memenuhi persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan gedung sebagaimana ditentukan dalam peraturan ini, maka bangunan gedung tersebut perlu dilakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupatin Maluku Tenggara. 6. Dalam hal bangunan gedung yang sudah memiliki IMB namun tidak memiliki SLF, secara bertahap perlu mengajukan permohonan SLF yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati Maluku Tenggara. 7. Pemberlakuan IMB dan SLF ditentukan sebagai berikut : a. Bangunan umum 20 (dua puluh) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; b. Bangunan hunian non sederhana 15 (lima belas) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini; c. Bangunan hunian sederhana 25 (dua puluh lima) tahun sejak diberlakukannya peraturan ini.

1. Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan, pembekuan/pencabutan IMB/SLF, atau perintah pembongkaran. Sanksi dapat diperberat dengan denda maksimal 10% dari nilai bangunan. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan kerugian, kecelakaan, atau hilangnya nyawa dapat dikenai pidana penjara dan denda hingga 20% dari nilai bangunan, serta penggantian kerugian.