For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit

Also known as: Perda Kabupaten Kotawaringin Timur 7/2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:31 Oktober 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
LocationPemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Effective Date-
Publication Date31 Oktober 2013
Place of EnactmentSampit

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Tahun 1990 Nomor 28 seri C.01). Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sampit. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat serta meningkatkan potensi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian, menciptakan lapangan usaha dan kerja, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan kinerja PDAM yang efektif, efisien, dan profesional.

Bentuk penyertaan modal berupa uang kas dan/atau aset awal yang telah ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal, yang dianggarkan dalam APBD. Penetapan penyertaan modal sebesar Rp. 53.468.807.474,97 yang dilakukan pembayarannya sampai dengan Tahun 2015. Sisa penyertaan modal yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 21.300.000.000,- yang akan direalisasikan mulai dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2015. Pelaksanaan penyertaan modal dipergunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berhak memperoleh bagian laba usaha dari PDAM sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PDAM berhak mendapat dukungan berupa modal usaha. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penyertaan modal usaha, dan PDAM berkewajiban mengelola modal usaha yang diserahkan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dengan menggunakan sistem akuntansi yang berlaku, serta memberikan bagian laba usaha yang menjadi hak pemerintah daerah ke kas daerah.

Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PDAM dalam rangka meningkatkan dayaguna dan hasil guna perusahaan daerah sebagai alat kelengkapan Otonomi Daerah, yang dibantu oleh Dewan Pengawas PDAM yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Apabila PDAM tidak menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Pemberian sanksi sebagaimana pada ayat (1) akan diberikan berupa sanksi administratif dan penundaan pemberian penyertaan modal.