on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 8/2016 · Perda Kabupaten Temanggung No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menata dan mengoptimalkan retribusi parkir di tepi jalan umum guna meningkatkan pendapatan asli daerah serta memberikan pelayanan penataan parkir yang lebih baik.
Perubahan meliputi definisi objek retribusi, yang kini mencakup tempat parkir di tepi jalan umum yang diselenggarakan di tempat tertentu atau jalan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan. Tingkat penggunaan jasa retribusi parkir diukur berdasarkan zona parkir, jenis kendaraan, frekuensi, dan waktu penggunaan tempat parkir. Pengaturan zona parkir akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tarif retribusi parkir ditetapkan berdasarkan Zona A dan Zona B, serta jenis kendaraan. Tarif untuk Zona A bervariasi mulai dari Rp. 500 untuk sepeda angin hingga Rp. 3.000 untuk kendaraan bermotor roda enam. Kelebihan waktu parkir dikenakan tarif tambahan. Tarif untuk Zona B juga bervariasi, mencakup andong/dokar hingga kendaraan bermotor roda lebih dari enam.