For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 3/2006 · Perda Kabupaten Kudus No. 3 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Juni 2006Publication Date:13 Juni 2006
Penyediaan Air BersihPajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date14 Juni 2006
Publication Date13 Juni 2006
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2006 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Pencabutan ini dilakukan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan menjadi jenis pajak provinsi, sehingga peraturan daerah kabupaten tidak lagi sesuai.

(-)

(-)