Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Yahukimo. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti amanat Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum, yang terdiri dari:
* Retribusi Pelayanan Kesehatan;
* Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
* Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
* Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
* Retribusi Pelayanan Pasar;
* Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
* Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
* Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
* Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
* Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
* Retribusi Pelayanan Pendidikan.
2. Objek dan Subjek Retribusi untuk setiap jenis retribusi.
3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, yang didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya pelayanan.
4. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Yahukimo.
5. Tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. Pemanfaatan penerimaan retribusi, yang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
7. Tata cara pengajuan keberatan atas SKRD.