on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menghapus tindak kekerasan serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan penanganan terpadu.
Ketentuan Substansial:
Kewajiban dan Tanggung Jawab:
Bentuk Kekerasan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.
Hak Korban: Perempuan dan anak korban kekerasan berhak atas penghormatan, pemulihan, penentuan keputusan, informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan yang cepat, kemudahan dalam peradilan, pendampingan, rasa aman, dan perlindungan. Anak juga mendapatkan hak khusus seperti kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pelayanan dasar kependudukan, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.
Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA di tingkat Kabupaten.
Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak dan kemitraan dengan dunia usaha.
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.
Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan serta.
Pendanaan: Dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.