For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 12/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:12 November 2021Publication Date:12 November 2021
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Effective Date12 November 2021
Publication Date12 November 2021
Place of EnactmentKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menghapus tindak kekerasan serta memberikan perlindungan dan rasa aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan penanganan terpadu.

Ketentuan Substansial:

  1. Penyelenggaraan Perlindungan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan perlindungan, yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, melibatkan pemangku kepentingan.
  2. Pencegahan Kekerasan: Melalui pemberdayaan, penyadaran, pemberian informasi, bimbingan, dan penyuluhan kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat. Materi pencegahan dimasukkan dalam pendidikan formal dan informal.
  3. Perlindungan Hukum: Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum melalui Rumah Aman, informasi hukum, pendampingan korban sebagai saksi, dan penunjukan perwalian bagi anak korban.
  4. Pemulihan Korban: Meliputi pemulihan fisik di lembaga kesehatan, pelayanan medikolegal, pemulangan korban, perlindungan sementara di Rumah Aman, pemulihan psikososial, bimbingan rohani, dan penyiapan lingkungan yang mendukung.
  5. Koordinasi: Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan lembaga pelayanan terpadu baik di dalam maupun di luar daerah.
  6. Peran Serta Masyarakat: Pemerintah Daerah mendorong peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, melaporkan tindak kekerasan, dan menumbuhkan kearifan lokal.

Kewajiban dan Tanggung Jawab:

  • Pemerintah Daerah wajib menetapkan kebijakan, memfasilitasi kelembagaan, mengalokasikan anggaran, membina, mengawasi, menyediakan pelayanan, mendorong partisipasi masyarakat, dan menunjuk orang tua pengganti.
  • Masyarakat berperan serta dalam mencegah, melindungi, memberikan informasi, dan menangani korban.

Bentuk Kekerasan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, dan kekerasan lainnya.

Hak Korban: Perempuan dan anak korban kekerasan berhak atas penghormatan, pemulihan, penentuan keputusan, informasi, kerahasiaan, rehabilitasi sosial, penanganan pengaduan yang cepat, kemudahan dalam peradilan, pendampingan, rasa aman, dan perlindungan. Anak juga mendapatkan hak khusus seperti kelangsungan hidup, tumbuh kembang, pelayanan dasar kependudukan, perlindungan yang sama, bebas dari stigma, dan kebebasan.

Kelembagaan: Pemerintah Daerah membentuk UPTD PPA di tingkat Kabupaten.

Kerja Sama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak dan kemitraan dengan dunia usaha.

Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan.

Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak yang berperan serta.

Pendanaan: Dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

Kebijakan daerah mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif kepada orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; dan/atau c. denda administratif