For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 131 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan

Also known as: Permenhub 131/2015 · Permenhub No. 131 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 131 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Perizinan & Pelayanan PublikTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeningkatan Pelayanan Keselamatan Navigasi Penerbangan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date28 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 131 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan keselamatan navigasi penerbangan di Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah tanggung jawab Menteri Perhubungan terhadap keselamatan penerbangan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kebijakan ini mengatur penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang meliputi penyelenggaraan pelayanan, prioritas penggunaan metode bernavigasi secara instrumen, dan penyediaan informasi meteorologi penerbangan. Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan diwajibkan membentuk unit pelayanan lalu lintas penerbangan pada bandar udara dengan frekuensi pergerakan pesawat tertentu, melakukan pengalihan tanggung jawab navigasi yang belum dikelola oleh Perum LPPNPI, dan mengimplementasikan sentralisasi rencana penerbangan. Selain itu, penyediaan informasi meteorologi harus dilakukan dengan koordinasi dengan badan terkait. Peraturan ini juga menekankan peningkatan keselamatan di wilayah Papua dan Papua Barat.

  1. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini harus selesai dilaksanakan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diundangkan.
  2. Kemajuan pelaksanaan harus dilaporkan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)