For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 2/2019 · Perda Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 September 2019Publication Date:3 September 2019

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date03 September 2019
Publication Date03 September 2019
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan, sesuai dengan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp 10.002.330.693,00, sehingga menjadi Rp 1.951.406.673.189,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah, sementara Dana Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah juga mengalami perubahan.

Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp 41.871.459.813,88, sehingga menjadi Rp 2.067.657.506.963,88. Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung mengalami perubahan pada berbagai jenis belanja seperti Belanja Pegawai, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.

Pembiayaan Daerah: Terdapat perubahan pada penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya.

Perubahan lebih rinci tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)