on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 7/2010 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 7 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodasi pembentukan UPT pada seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Perubahan yang dilakukan meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai Ketentuan Umum, Pasal 3 mengenai Pembentukan UPT, Pasal 4 mengenai Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), penambahan Pasal 4A mengenai Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan, penambahan Pasal 16A mengenai Lumbung Desa Modern, dan penambahan Pasal 23A mengenai Unit Pelaksana Keluarga Berencana.
Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja UPT pada berbagai Dinas dan Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Beberapa UPT yang dibentuk atau diubah meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan, Gudang Farmasi, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Unit Peralatan dan Laboratorium, Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJ2), Unit Pendapatan, Pengelola Terminal, Pengujian Kendaraan Bermotor, Balai Latihan Kerja (BLK), Unit Pemukiman Transmigrasi, Pengelola Objek Wisata, Pasar, Balai Benih Hortikultura, Lumbung Desa Modern, Pembibitan Ternak, Balai Kesehatan Hewan, Satuan Pengelola Perkebunan, Satuan Pengelola Kehutanan, Balai Budidaya Udang, Pangkalan Pendaratan Ikan, Satuan Pengendalian dan Pemadaman Kebakaran, Unit Pelaksana Keluarga Berencana, dan Radio Gema Saijaan Kotabaru.