For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Also known as: Permendikbud 28/2016 · Permendikbud No. 28 Tahun 2016 · Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:29 Agustus 2016Publication Date:24 Agustus 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemeSistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date29 Agustus 2016
Publication Date24 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah (SPM-Dikdasmen) yang bertujuan untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan agar terwujud pendidikan bermutu dan menjamin pemenuhan standar pendidikan secara sistemik dan berkelanjutan. SPM-Dikdasmen terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M). SPMI mencakup pemetaan mutu, perencanaan peningkatan mutu, pelaksanaan pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan strategi peningkatan mutu. SPME mencakup pemetaan mutu, perencanaan peningkatan mutu, fasilitasi pemenuhan mutu, monitoring dan evaluasi, evaluasi dan penetapan standar, serta akreditasi. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan wewenang antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI dan SPME. Kementerian melalui Direktorat Jenderal bertugas mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen, serta melakukan pembinaan dan evaluasi. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota bertugas mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan sesuai kewenangannya. Satuan pendidikan bertugas merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen.

(-)

1. Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian bantuan peningkatan mutu. 2. Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan tugas dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian bantuan peningkatan mutu oleh Pemerintah.