Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp4.802.598.262.500,00 dan belanja sebesar Rp4.806.740.763.915,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp4.142.501.415,00). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp604.726.335.181,00. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan total aset sebesar Rp9.672.454.748.452,44, kewajiban sebesar Rp84.346.215.295,79, dan ekuitas sebesar Rp9.588.108.533.156,65. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp600.583.833.766,00. Bupati Karawang akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.