For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 10/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:14 Agustus 2023Publication Date:14 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date14 Agustus 2023
Publication Date14 Agustus 2023
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022. Pertanggungjawaban ini meliputi laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp4.802.598.262.500,00 dan belanja sebesar Rp4.806.740.763.915,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp4.142.501.415,00). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp604.726.335.181,00. Neraca per 31 Desember 2022 menunjukkan total aset sebesar Rp9.672.454.748.452,44, kewajiban sebesar Rp84.346.215.295,79, dan ekuitas sebesar Rp9.588.108.533.156,65. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp600.583.833.766,00. Bupati Karawang akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)