For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama

Also known as: Perda Kota Surakarta 10/1994 · Perda Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 · Perda Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1994

Status:
Active
Effective Date:27 September 1994Publication Date:24 Mei 1994
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date27 September 1994
Publication Date24 Mei 1994
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama. 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah terkait penyeragaman penomoran rumah. Perubahan meliputi definisi Papan Nama, penambahan ketentuan mengenai cara penulisan dan pengadaan papan nomor rumah, kewajiban pemberian papan nomor rumah yang memuat nomor kode pos, ketentuan mengenai pembaharuan nomor rumah setiap 5 tahun, serta perubahan besaran bea pengganti jasa pembuatan dan pemasangan papan nomor rumah berdasarkan tipe lokasi (Tipe A, B, dan C). Pengawasan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Inspektorat Wilayah Daerah, Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum dan Bagian Tata Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta. Penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah ini selain dilakukan oleh Penyidik Umum POLRI dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 13 dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan atau denda paling banyak Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).