on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan
Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 6/2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 6 Tahun 2022 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022
Jenis Peraturan: Bukan peraturan baru; ini adalah Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan. Judul resminya: Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; melainkan mengubah/merubah beberapa ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tetap berlaku sepanjang tidak diubah atau dicabut oleh ketentuan dalam Perda perubahan ini.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Perda Nomor 6 Tahun 2022 secara eksplisit mengubah sejumlah ketentuan dalam Perda Prov. Kaltim Nomor 4 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi penggantian bunyi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 (penyisipan ayat 1a), Pasal 18, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, penghapusan Pasal 27, perubahan Pasal 28, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 35, perubahan judul bagian, penghapusan beberapa pasal (mis. Pasal 44), penambahan Pasal 43A, perubahan Pasal 46, Pasal 48, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 56, dan Pasal 62, serta ketentuan teknis lainnya sebagaimana tercantum dalam naskah perubahan.
Status Berlaku: Perda perubahan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dokumen menetapkan bahwa Peraturan Daerah ini diundangkan dan ditetapkan di Samarinda pada tanggal 6 September 2022. Dengan demikian, efektif berlaku sejak 6 September 2022 (kecuali jika terdapat ketentuan lain yang memberikan tenggang waktu khusus, yang dalam teks ini tidak disebutkan secara eksplisit).
Dasar Hukum dan Hubungan Vertikal: Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan ketentuan perundang‑undangan tingkat nasional (termasuk UU No.30/2009 tentang Ketenagalistrikan yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, PP terkait kegiatan usaha ketenagalistrikan, PP perizinan berbasis risiko, serta aturan teknis lain). Perda ini merupakan bagian dari kewenangan daerah sesuai UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pembentukan Daerah (termasuk UU tentang Provinsi Kalimantan Timur).
Tujuan dan Latar Belakang:
Tujuan perubahan: menyesuaikan beberapa ketentuan Perda Nomor 4 Tahun 2016 dengan peraturan perundang‑undangan yang lebih baru dan kondisi saat ini. Pasal 4 merumuskan tujuan penyelenggaraan ketenagalistrikan di provinsi, antara lain mendukung ketahanan dan ketersediaan energi bersih yang berkelanjutan, menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup dan berkualitas, mendorong EBT, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui pelibatan BUMD.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Pemerintah Daerah (Gubernur/Dinas): menetapkan RUKD, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengangkat Inspektur Ketenagalistrikan, menetapkan sanksi administratif (Pasal 5).
Badan usaha yang menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki IUPTLU (Pasal 25) dengan persyaratan wilayah usaha, fasilitas, dan RUPTL; IUPTLU berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri wajib memiliki IUPTLS jika total kapasitas pembangkit >500 kW dalam satu sistem (Pasal 26). Untuk IUPTLS sampai 10 MW penerbitan dilakukan oleh Gubernur.
Usaha jasa penunjang tenaga listrik harus memiliki IUJPTL (Pasal 28) dan hanya dapat dilaksanakan oleh badan yang memiliki sertifikasi/klasifikasi/kualifikasi yang sesuai (Pasal 21).
SLO (Sertifikat Laik Operasi) wajib dimiliki oleh instalasi tenaga listrik yang beroperasi (Pasal 43). Ketentuan tambahan (Pasal 43A) mengatur kewajiban SLO untuk pembangkit kepentingan sendiri >500 kW dan syarat teknis/dokumen bagi yang <=500 kW.
Pemegang IUPTLU berhak melakukan tindakan teknis tertentu (melintasi tanah, memeriksa instalasi, memotong tanaman yang menghalangi, dsb.) namun wajib berkoordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait (Pasal 30).
Pemegang IUPTLS wajib menyediakan tenaga listrik memenuhi standar mutu, keselamatan, pelayanan kepada konsumen, dan mengutamakan produk dalam negeri (Pasal 31).
Ketentuan ganti rugi dan kompensasi atas penggunaan tanah diatur (Pasal 32) sesuai peraturan perundang‑undangan.
Prinsip-prinsip Utama:
Pemanfaatan sumber energi primer daerah secara optimal untuk pembangkit;
Memaksimalkan penggunaan EBT yang ada di daerah dengan mempertimbangkan keekonomian;
Pemanfaatan sumber energi dari luar daerah sebagai alternatif pasokan bila diperlukan;
Perencanaan jangka panjang: KED dan RUED disusun untuk jangka waktu 20 tahun dengan peninjauan setiap 5 tahun atau sewaktu‑waktu (Pasal 9 ayat 6–7); RUKD Provinsi 20 tahun dengan evaluasi tahunan dan tinjauan 5 tahun (Pasal 10).
Mekanisme dan Prosedur:
Perizinan: penerbitan IUPTLU, IUPTLS, dan IUJPTL dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan dan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik (Pasal 24, 25 ayat 5, 26 ayat 4).
IUPTLS sampai 10 MW diberikan oleh Gubernur; IUPTLU berlaku sampai 30 tahun; IUPTLS sampai 10 tahun (Pasal 25, 26).
Penetapan Wilayah Usaha dan pengesahan RUPTL wajib dipenuhi sebelum penerbitan IUPTLU (Pasal 25 ayat 3).
Pemanfaatan bersama jaringan transmisi dan distribusi melalui mekanisme sewa jaringan antara pemegang IUPTL dan pihak pemanfaat dengan penetapan harga sewa yang harus mendapat persetujuan Gubernur (Pasal 18, 19).
SLO diterbitkan oleh lembaga inspeksi teknik terakreditasi; dokumen pembuktian untuk instalasi kecil disyaratkan, dan evaluasi/registrasi dokumen dilakukan oleh Menteri (Pasal 43–43A).
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh Dinas mencakup penyediaan sumber energi, pemenuhan pasokan, aspek keteknikan, lingkungan, penggunaan tenaga kerja asing, mutu dan keandalan, serta mutu jasa badan usaha penunjang (Pasal 52).
Penyelenggaraan sistem informasi ketenagalistrikan daerah yang terintegrasi dengan sistem nasional diamanatkan (Pasal 56).
Masa Berlaku dan Waktu Efektif: Peraturan daerah perubahan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 September 2022 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (Pasal II). Dengan demikian ketentuan‑ketentuan di dalamnya efektif sejak 6 September 2022, kecuali bila suatu ketentuan mensyaratkan tenggang waktu pelaksanaan yang eksplisit (tidak ditemukan tenggang waktu khusus dalam teks perubahan ini).
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pelaku usaha yang sudah menjalankan kegiatan sebelum perubahan ini tetap tunduk pada ketentuan baru yang berlaku; beberapa kewajiban baru mensyaratkan penyesuaian, misalnya:
Pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas >500 kW wajib memiliki IUPTLS (Pasal 26). Jika sebelumnya belum memiliki IUPTLS, pemegang pembangkit harus mengajukan permohonan sesuai ketentuan baru.
Pembangkit kepentingan sendiri >500 kW yang terhubung dalam satu sistem wajib memiliki SLO (Pasal 43A ayat 1). Untuk pembangkit <=500 kW, terdapat ketentuan teknis dan dokumen yang harus disiapkan dan diregistrasikan (Pasal 43A ayat 2–4).
Pelaku usaha dengan pembangkit sampai 500 kW wajib menyampaikan laporan usaha untuk kepentingan sendiri sekali selama menjalankan usaha (Pasal 35 ayat 1–3). Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan dapat berimplikasi pidana sesuai Pasal 62.
Beberapa pasal lama dihapus (mis. Pasal 27, Pasal 44 dan Paragraf tertentu), sehingga praktik atau persyaratan yang semula diatur pada pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan baru atau ketentuan pelaksana yang relevan.
Batas Waktu Penyesuaian: Perda perubahan ini tidak memuat batas waktu penyesuaian yang bersifat umum (mis. tenggang waktu X bulan sejak diundangkan) untuk kepatuhan terhadap seluruh ketentuan baru. Namun ada tenggat waktu substantif dalam bentuk jangka waktu izin (mis. IUPTLU hingga 30 tahun, IUPTLS hingga 10 tahun) dan jangka waktu perencanaan (KED/RUED/RUKD 20 tahun serta peninjauan 5 tahunan) yang bersifat substantif, bukan tenggang penyesuaian administratif.
Grandfathering / Kelonggaran: Peraturan perubahan ini tidak menyatakan klausul grandfathering yang secara eksplisit membebaskan kegiatan atau izin yang sudah ada dari penerapan ketentuan baru selama periode tertentu. Dengan kata lain, pelaku usaha yang telah beroperasi perlu menilai kepatuhan terhadap ketentuan baru (mis. kewajiban perizinan, SLO, pelaporan) dan menyesuaikan diri sesuai ketentuan perundang‑undangan dan arahan pelaksana.
Ketentuan Pelaksana: Beberapa mekanisme teknis (mis. tata cara penyusunan/peninjauan RUED dan KED, lebih lanjut mengenai penetapan dan pengangkatan Inspektur Ketenagalistrikan) diamanatkan untuk diatur melalui Peraturan Gubernur atau peraturan pelaksana lainnya; ketentuan pelaksana ini akan memuat detail teknis dan kemungkinan jangka waktu penyesuaian.
Sanksi Pidana:
Pasal 62 ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 62 ayat (2): Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai pelanggaran (bukan kejahatan/kejahatan berat).
Sanksi Administratif:
Perda memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk menetapkan sanksi administratif terhadap badan usaha yang perizinan berusahanya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 5 huruf e). Namun, dalam naskah perubahan ini tidak dirinci jenis dan besaran sanksi administratif (mis. teguran, denda administratif, pembekuan atau pencabutan izin) secara spesifik; ketentuan rinci kemungkinan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana atau Peraturan Gubernur.
Beberapa ancaman administratif bersifat implisit: IUPTLS dapat dicabut oleh Gubernur (Pasal 26 ayat 8 huruf b) jika syarat‑syaratnya tidak dipenuhi; IUPTLU juga tunduk pada ketentuan perizinan dan dapat berakhir atau tidak diperpanjang berdasarkan ketentuan peraturan perundang‑undangan dan kebijakan daerah.
Rincian Pelaksanaan Sanksi:
Untuk sanksi pidana: rujukan tegas ke Pasal 62 ayat (1) (penjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta) untuk pelanggaran tertentu (Pasal 35(1) dan Pasal 37(1)).
Untuk sanksi administratif: kewenangan penetapan ada pada Pemerintah Daerah (Pasal 5.e) dan pencabutan izin disebutkan untuk IUPTLS (Pasal 26(8.b)). Detail prosedur penjatuhan sanksi administratif, mekanisme keberatan, banding atau upaya hukum administratif pada tingkat daerah tidak diatur secara rinci dalam teks perubahan ini dan diperkirakan perlu diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana.