Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Statuta ini menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas. Universitas berasaskan Pancasila dan agama Hindu, dengan visi menjadi yang terdepan dalam dharma, berdaya saing dalam widya, dan adaptif dalam budaya. Misi Universitas mencakup mendorong kesadaran terhadap dharma agama dan negara, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi berlandaskan agama Hindu, serta meningkatkan cipta, rasa, dan karsa Sivitas Akademika. Tujuan Universitas meliputi menyediakan lulusan yang kompeten, menciptakan sarjana yang sujana, mengembangkan ajaran agama Hindu serta ilmu pengetahuan dan teknologi, mewujudkan kehidupan masyarakat akademis yang bermoral, menjalin kerja sama, menjadikan Universitas sebagai pusat studi unggul, dan menumbuhkembangkan lembaga fungsional dan profesional. Statuta mengatur identitas Universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), susunan organisasi (Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Penyantun), sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.