Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan lambang resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Kementerian Ketenagakerjaan, yang memerlukan lambang baru yang mencerminkan visi, misi, serta tugas dan fungsi kementerian. Lambang ini bertujuan untuk memperkuat identitas, meningkatkan citra dan wibawa, serta mempersatukan semangat seluruh pegawai. Penggunaan lambang diatur untuk berbagai media, atribut pegawai, dan kegiatan formal, serta dalam program pembangunan di bidang ketenagakerjaan. Bentuk, warna, dan arti lambang dijelaskan dalam lampiran peraturan ini.