For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 3/2020 · Perda Kota Pare-Pare No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Oktober 2020Publication Date:9 Oktober 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date09 Oktober 2020
Publication Date09 Oktober 2020
Place of EnactmentParepare

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2016 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Parepare ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan jaminan pelindungan dan kepastian hukum terhadap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya yang dialami oleh penduduk di Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem peraturan perundang-undangan nasional khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan jaminan kepastian layanan dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta memenuhi hak Penduduk dalam mendapatkan dokumen tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Penduduk:** Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data hasil pendaftaran, dan ganti rugi akibat kesalahan. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. 2. **Kewajiban, Tanggung Jawab, dan Wewenang Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil:** Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama, mencetak dan mendistribusikan dokumen, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, dan melakukan verifikasi data. Dinas juga berwenang memperoleh keterangan dan data yang benar, data dari putusan pengadilan, memberikan keterangan untuk kepentingan penyelidikan, dan mengelola data untuk pembangunan. 3. **Pendaftaran Penduduk:** Meliputi pencatatan biodata penduduk, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), pendaftaran peristiwa kependudukan, dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan. Diatur persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis pendaftaran. 4. **Pencatatan Sipil:** Meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya. Diatur persyaratan dan prosedur untuk setiap jenis pencatatan. 5. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK):** Bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menyediakan data yang akurat, dan mewujudkan pertukaran data secara sistemik. 6. **Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring (Adminduk Daring):** Diselenggarakan oleh Kepala Dinas melalui SIAK dan sistem pendukung layanan SIAK. 7. **Peningkatan Kualitas Layanan:** Dokumen kependudukan diterbitkan dalam waktu 1-24 jam sejak persyaratan lengkap.

(-)

1. Setiap Penduduk yang tidak melaksanakan pelaporan dalam rangka pencatatan biodata penduduk, pendaftaran peristiwa kependudukan, dan pelaporan kunjungan tamu dikenakan sanksi administrasi. 2. Setiap orang yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan sanksi administrasi. 3. Sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan denda administrasi. 4. Pengenaan denda administrasi paling banyak Rp.50.000,00 bagi WNI dan Rp.100.000,00 bagi Orang Asing.