For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 78 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 1953 tentang Penambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin

Also known as: Keppres 78/1953 · Keppres No. 78 Tahun 1953 · Keppres Nomor 78 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 1953Publication Date:12 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Pengangkatan Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Banjarmasin
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Mei 1953
Publication Date12 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 292 tahun 1952.

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 78 Tahun 1953 ini bertujuan untuk menambah jumlah Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Bandjarmasin. Latar belakang dari keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat struktur peradilan militer di wilayah tersebut. Dalam keputusan ini, Kapten Sunarso, yang menjabat sebagai Kepala Bagian V Resimen Infanteri 22 T.T.VI, diangkat sebagai Hakim-perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Mei 1953.

(-)

(-)