For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif

Also known as: Perda Kabupaten Poso 3/2018 · Perda Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 Juni 2018Publication Date:31 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif
LocationPemerintah Kabupaten Poso
Effective Date04 Juni 2018
Publication Date31 Mei 2018
Place of EnactmentPoso

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif di Kabupaten Poso. Latar belakangnya adalah pentingnya ternak dalam penyediaan pangan dan perlunya pengendalian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah dan kepastian hukum dalam pengendalian ternak sapi dan kerbau betina produktif.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Identifikasi status reproduksi ternak sapi dan kerbau betina produktif.
  2. Penyeleksian ternak sesuai kriteria bibit.
  3. Penjaringan ternak bibit.
  4. Pembibitan ternak.
  5. Pengendalian pemotongan ternak betina produktif.
  6. Kesejahteraan hewan.
  7. Penerbitan kartu identitas ternak dan sertifikasi.
  8. Pengendalian lalu lintas ternak.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
  10. Koordinasi dan kerja sama antar instansi.
  11. Pembiayaan kegiatan pengendalian.
  12. Peran serta masyarakat.

Peraturan ini mengatur kewajiban pemilik ternak untuk melaporkan pemotongan ternak betina produktif, serta kondisi-kondisi yang memperbolehkan pemotongan. Juga diatur mengenai kesejahteraan ternak, larangan mengeluarkan ternak betina produktif dari wilayah kabupaten kecuali untuk budidaya, dan larangan memasukkan ternak sapi potong bakalan impor jika populasi ternak lokal mencukupi.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 24 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.