For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024

Also known as: Permen Ristekdikti 38/2019 · Permen Ristekdikti No. 38 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2018Publication Date:18 Oktober 2019
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePrioritas Riset Nasional Tahun 2020-2024
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date22 Oktober 2018
Publication Date18 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan Menteri ini menetapkan Prioritas Riset Nasional (PRN) Tahun 2020-2024 sebagai dokumen pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017-2045. PRN ini bertujuan memberikan acuan bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan RIRN secara berkesinambungan.

PRN 2020-2024 berisi matriks rencana aksi yang mencakup fokus riset, tema riset, topik riset sesuai kelompok makro riset, institusi pelaksana, target capaian, dan rencana alokasi anggaran. Fokus riset meliputi pangan, energi, kesehatan, transportasi, produk rekayasa keteknikan, pertahanan dan keamanan, kemaritiman, sosial humaniora, serta multidisiplin dan lintas sektoral.

Kegiatan PRN didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah, serta sumber lainnya. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan wajib menyiapkan laporan pelaksanaan PRN yang disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat 6 bulan sebelum rapat koordinasi nasional bidang riset tahun 2024. Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PRN paling sedikit sekali dalam setahun.

(-)

(-)