For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2007 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:30 April 2007Publication Date:30 April 2007
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date30 April 2007
Publication Date30 April 2007
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penggalian potensi daerah, khususnya di bidang usaha jasa konstruksi. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar hukum dalam pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian IUJK, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi: Retribusi IUJK dipungut sebagai pembayaran atas setiap pemberian IUJK. Obyek retribusi adalah setiap pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan usaha yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi. Subyek retribusi adalah penyelenggara usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IUJK digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kekayaan bersih yang dimiliki.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian izin, meliputi biaya pemeriksaan, pengadaan blanko Surat Permohonan Izin (SPI) dan IUJK.
  5. Besarnya Tarif Retribusi: Besarnya tarif retribusi IUJK ditetapkan berdasarkan Lampiran Peraturan Daerah ini, dengan tarif perpanjangan izin usaha dan perubahan data sebesar 75% dari tarif awal.
  6. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Daerah, dengan pejabat di lingkungan Dinas ditunjuk sebagai pemegang Kas penerima.
  7. Masa Retribusi dan Saat Terutang: Masa Retribusi adalah 3 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  9. Tata Cara Penagihan: Pengeluaran surat teguran dilakukan setelah 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran.
  10. Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.
  11. Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal tertentu.
  12. Kadaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun sejak saat terutangnya retribusi.
  13. Penghapusan Piutang Retribusi: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.
  14. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan diatur oleh Bupati.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.