For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021

Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022

Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Utara 2/2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara No. 2 Tahun 2021 · QANUN Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2021Publication Date:15 Juli 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeQanun
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Perangkat Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 - 2022
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Utara
Effective Date15 Juli 2021
Publication Date15 Juli 2021
Place of EnactmentLhoksukon

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022.

Qanun Kabupaten Aceh Utara ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017-2022. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran, Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut menyebabkan perlunya penyesuaian klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan Kabupaten Aceh Utara yang tercantum dalam RPJM Kabupaten Aceh Utara.

Perubahan utama dalam Qanun ini adalah perubahan pada Pasal 3 dan Pasal 4. Pasal 3 diubah untuk mengatur sistematika RPJM Kabupaten Aceh Utara menjadi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Gambaran Keuangan Daerah
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
  9. Penutup

Pasal 4 diubah untuk menyatakan bahwa sistematika RPJM Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.

(-)

(-)