For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan

Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 1/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenataan Toko Swalayan
LocationPemerintah Kabupaten Tabanan
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2016
Place of EnactmentTabanan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan bertujuan untuk menjaga keseimbangan pertumbuhan toko swalayan dengan pasar rakyat dan toko eceran tradisional, serta memberdayakan UMKM dan koperasi. Latar belakangnya adalah perkembangan toko swalayan yang semakin pesat dianggap mengancam keberadaan pasar rakyat dan UMKM.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Lokasi pendirian toko swalayan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan dilengkapi dengan analisis sosial ekonomi masyarakat setempat (kecuali minimarket). Minimarket berjejaring hanya boleh didirikan di tepi jalan kolektor primer dan arteri, sedangkan supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan hanya boleh berlokasi di sistem jaringan jalan arteri.
  2. Jarak pendirian minimarket, supermarket, department store, hypermarket, dan grosir/perkulakan diatur dengan radius tertentu dari pasar rakyat dan toko swalayan lainnya. Luas lantai penjualan juga dibatasi sesuai dengan jenis toko swalayan.
  3. Setiap toko swalayan wajib memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang diajukan kepada BPMPD. Persyaratan permohonan IUTS meliputi formulir, fotokopi KTP, surat persetujuan prinsip, hasil analisis sosial ekonomi, izin lokasi, izin gangguan, IMB, akta pendirian, rencana kemitraan, rekomendasi analisis dampak lalu lintas, dan dokumen lingkungan.
  4. Pelaku usaha toko swalayan yang memiliki lebih dari 150 outlet wajib melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum atau waralaba. Pendirian toko swalayan berwaralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
  5. Penyelenggara toko swalayan wajib menjaga iklim usaha yang sehat, mengatur jam buka, menjaga kelancaran lalu lintas, menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan tertib, menyediakan areal parkir, fasilitas untuk difabel, sarana pemadam kebakaran, mencantumkan harga barang secara jelas, menyediakan barang dagangan produksi dalam negeri minimal 80%, dan menyampaikan laporan semesteran.
  6. Toko swalayan dilarang menjual produk segar curah (minimarket), menjual minuman beralkohol di sekitar pemukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, dan sekolah (minimarket), serta memaksa produsen UMKM menggunakan merk toko swalayan.

1. SIUP yang dimiliki oleh Toko Swalayan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dipersamakan, dengan IUTS berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Toko Swalayan yang berdiri sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dapat melanjutkan usahanya sampai dengan pendaftaran ulang SIUP sebagaimana dimaksud ayat (1). 3. Pendaftaran ulang dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dengan memperhatikan status penguasaan tanah yang dipergunakan sebagai tempat berdirinya Toko Swalayan tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan ijin usaha, dan pencabutan ijin usaha.