on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Also known as: Perda Kabupaten Semarang 5/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 5 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk membina dan mengendalikan perkembangan koperasi di Kabupaten Semarang. Pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi dimaksudkan untuk menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan koperasi.
Obyek pengesahan meliputi pendirian koperasi dan perubahan anggaran dasar koperasi. Subyek pengesahan adalah orang perorangan dan badan hukum koperasi.
Tata cara pengesahan akta pendirian koperasi mengharuskan pengajuan permohonan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti akta pendirian, berita acara rapat pembentukan, bukti tersedianya modal, rencana kegiatan usaha, susunan pengurus dan pengawas, daftar hadir rapat pembentukan, fotokopi KTP pendiri, dan bukti setoran modal tetap bagi KSP/USP Koperasi. Bupati akan memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu, dan jika tidak ada jawaban, pengesahan dianggap diberikan. Penolakan harus disertai alasan tertulis.
Pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi juga diatur, dengan persyaratan yang berbeda tergantung pada jenis perubahan (bidang usaha, penggabungan, atau pemisahan). Persyaratan meliputi akta anggaran dasar yang diubah, berita acara rapat anggota, neraca, dan dokumen lainnya. Proses pengajuan dan pengambilan keputusan serupa dengan pengesahan akta pendirian.
Masa berlaku pengesahan sesuai dengan anggaran dasar koperasi. Pemegang pengesahan wajib mematuhi ketentuan dalam anggaran dasar dan dilarang melakukan perubahan sepihak, menyalahgunakan pengesahan, atau melaksanakan kegiatan usaha di luar yang tercantum dalam anggaran dasar.
Pengesahan dapat dicabut atas permintaan pemegang, pelanggaran ketentuan, atau pelanggaran peraturan perundang-undangan lain.
Untuk memperoleh pengesahan, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 100.000,- yang harus disetor ke Kas Daerah.