For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 7 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Di Bidang Pariwisata

Also known as: Keppres 7/1992 · Keppres No. 7 Tahun 1992 · Keppres Nomor 7 Tahun 1992

Status:
Active
Effective Date:9 Januari 1992Publication Date:9 Januari 1992
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Malaysia Mengenai Kerjasama Di Bidang Pariwisata
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Januari 1992
Publication Date09 Januari 1992
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai kerjasama di bidang pariwisata. Latar belakang dari keputusan ini adalah untuk meningkatkan hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama pariwisata. Memorandum tersebut telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 17 Februari 1990. Keputusan ini diambil berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, serta Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini menetapkan pengesahan memorandum tersebut dan memerintahkan pengundangannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)