For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 44 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1962 tentang Pemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian

Also known as: Keppres 44/1962 · Keppres No. 44 Tahun 1962 · Keppres Nomor 44 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:14 Februari 1962
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberian Anugerah Bintang Gerilya Kepada Anggota Kepolisian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Februari 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1962 ini bertujuan untuk memberikan penghargaan berupa Anugerah Bintang Gerilya kepada anggota Kepolisian Negara yang telah berjasa dalam perjuangan gerilya membela kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada usulan dari Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional dan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 1959 serta Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Nama-nama penerima penghargaan tercantum dalam daftar lampiran surat keputusan ini. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Keamanan Nasional, Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional, dan Menteri/Kepala Kepolisian Negara.

(-)

(-)