For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Kabupaten Semarang

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 10/2003 · Perda Kabupaten Semarang No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:1 September 2003Publication Date:29 Agustus 2003
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pengelolaan Perusahaan Daerah Kabupaten Semarang
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date01 September 2003
Publication Date29 Agustus 2003
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 / Pd Tahun 1973 Tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1974 Seri C Nomor 36) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1976 Tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1976 Seri D Nomor 2) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Direksi Dan Kepegawaian Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Tahun 1987 Seri D Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pengelolaan Perusahaan Daerah Kabupaten Semarang. Maksud ditetapkannya pedoman ini adalah untuk memberikan arah dan pedoman dalam pengelolaan Perusahaan Daerah, dengan tujuan mencapai efisiensi dan efektivitas dalam mengelola potensi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah serta sebagai sarana pengembangan perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Perusahaan Daerah bergerak dalam kegiatan usaha yang sesuai potensi dan kewenangan Daerah. Modal awal Perusahaan Daerah berasal dari kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Perubahan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah persetujuan DPRD. Alat likuiditas Perusahaan Daerah disimpan pada Bank Pemerintah.

Pengurus Perusahaan Daerah:

Terdiri dari Direktur dan Badan Pengawas. Direktur diangkat berdasarkan hasil seleksi oleh Tim Seleksi dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati setelah mendengar pertimbangan DPRD. Direktur bertugas memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, membina pegawai, mengelola kekayaan perusahaan, menyelenggarakan administrasi, mewakili perusahaan, dan menyampaikan laporan berkala. Direktur berwenang mengangkat dan memberhentikan pegawai, menempatkan pegawai, menandatangani neraca dan perhitungan laba/rugi, serta menandatangani ikatan hukum dengan pihak lain.

Badan Pengawas diangkat oleh Bupati dari orang yang profesional. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional perusahaan, memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait pengangkatan dan pemberhentian Direktur, rencana kerja dan anggaran, laporan neraca dan laba/rugi, serta laporan kinerja perusahaan. Badan Pengawas berwenang memberi peringatan kepada Direktur, memeriksa Direktur yang diduga merugikan perusahaan, serta meneliti rencana kerja, anggaran, neraca, dan laporan laba/rugi perusahaan.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Badan Pengawas dan disahkan oleh Bupati. Laporan Tahunan, Neraca, dan Perhitungan Rugi/Laba disampaikan kepada Badan Pengawas untuk diteliti dan disahkan oleh Bupati. Penggunaan laba bersih ditetapkan untuk Pemerintah Daerah, cadangan umum, cadangan tujuan/pembangunan, dana kesejahteraan, dan jasa produksi.

Pembinaan terhadap Perusahaan Daerah dilakukan oleh Bupati dengan dibantu oleh Badan Pengawas dan Perangkat Daerah yang ditunjuk.

1. Pembentukan dan atau penataan kembali Perusahaan Daerah yang masih ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri.

(-)