on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 186/PMK.07/2012 · PMK No. 186/PMK.07/2012
Apakah ini Peraturan Baru?
Tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012 merupakan perubahan atas peraturan yang sudah ada, bukan peraturan baru yang berdiri sendiri.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Tidak menggantikan seluruh peraturan sebelumnya. Peraturan ini tidak mencabut secara keseluruhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012, melainkan melakukan perubahan terhadap ketentuan tertentu di dalamnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal I Peraturan ini dan menggantikan bunyi Pasal 2 sebelumnya dengan ketentuan baru mengenai besaran perkiraan alokasi dan penegasan lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Peraturan yang disebut terkait: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PMK.07/2012 (yang diubah) dan peraturan pelaksana terkait yang menjadi dasar teknis seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 (tentang pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah) yang dijadikan rujukan.
Status Berlaku dari Peraturan ini
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012 (sebagaimana tercantum dalam Pasal II dan keterangan pengundangan). Peraturan ini dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1133 Tahun 2012 dengan penetapan sebagai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.07/2012.
Dasar Hukum dan Kaitan dengan Peraturan Lain
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan
Tujuan utama peraturan ini adalah menetapkan perubahan terhadap perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2012. Perubahan dilakukan berdasarkan kebutuhan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi penerimaan serta realisasi penyaluran DBH sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2012. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012 tentang penetapan daerah penghasil juga menjadi dasar pertimbangan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2012 (Pasal II). Dengan demikian ketentuan perubahan atas Pasal 2 berlaku segera untuk pengaturan perkiraan alokasi DBH Panas Bumi Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Peraturan tidak memuat ketentuan peralihan rinci yang secara eksplisit menyebut prosedur penyesuaian bagi transfer yang telah dilakukan sebelumnya. Namun berdasarkan konsideran dan latar pengubahan, mekanisme yang berlaku adalah melakukan rekonsiliasi terhadap realisasi penerimaan dan penyaluran sampai Triwulan III Tahun Anggaran 2012, sehingga entitas yang telah menerima penyaluran sebelumnya harus menyesuaikan atau mengikuti ketentuan alokasi baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Batas Waktu Penyesuaian
Teks peraturan tidak mencantumkan batas waktu penyesuaian administratif atau teknis bagi daerah atau instansi terkait. Oleh karena itu penyesuaian dianggap harus dilakukan segera sesuai dengan mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran yang diatur dalam peraturan pelaksana (PMK No.06/PMK.07/2012) dan jadwal anggaran tahun 2012.
Grandfathering Clauses (Klausul Penghormatan Status Lama)
Tidak ada klausul grandfathering yang secara eksplisit disebutkan. Perubahan bersifat korektif atas perkiraan alokasi tahun anggaran 2012 sehingga seluruh pihak yang terkait perlu menyesuaikan pelaksanaan dengan besaran dan rincian baru sebagaimana tercantum di Lampiran.
Tidak mengatur sanksi