For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Logo Daerah, Bendera Daerah Dan Bendera Jabatan Bupati

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 4/2008 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2008Publication Date:28 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLogo Daerah, Bendera Daerah Dan Bendera Jabatan Bupati
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date28 Juli 2008
Publication Date28 Juli 2008
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2008 mengatur tentang Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah pembentukan Kabupaten Bandung Barat sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, yang memerlukan identitas daerah berupa logo dan bendera.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur desain, penggunaan, dan penempatan Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati. Desain Logo Daerah diperoleh dari hasil perlombaan dan memiliki hak cipta yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Logo Daerah berbentuk perisai dengan berbagai elemen grafis yang mencerminkan karakteristik Kabupaten Bandung Barat. Bendera Daerah berbentuk empat persegi panjang dengan logo daerah di dalamnya dan berwarna dasar hijau dengan pinggiran kuning emas. Bendera Jabatan Bupati berbentuk empat persegi panjang dengan lambang negara di tengahnya dan berwarna dasar biru.

Peraturan ini juga mengatur penggunaan dan penempatan Logo Daerah pada bangunan resmi, gapura, kop surat, stempel, lencana, dan pakaian dinas. Bendera Daerah dapat digunakan sebagai pendamping bendera negara pada bangunan resmi, gapura, dan sebagai lencana. Bendera Jabatan Bupati ditempatkan pada kendaraan dinas Bupati saat upacara kenegaraan dan hari ulang tahun daerah. Penggunaan logo daerah oleh masyarakat memerlukan persetujuan tertulis dari Bupati.

Peraturan ini melarang pembuatan, penggunaan, dan pengubahan desain Logo Daerah, Bendera Daerah, dan Bendera Jabatan Bupati yang tidak sesuai dengan ketentuan. Logo Daerah juga dilarang digunakan untuk merek, reklame, perdagangan, lambang organisasi masyarakat, perkumpulan, partai politik, dan/atau lambang badan usaha, kecuali Badan Usaha Milik Daerah.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan, diatur dengan peraturan Bupati.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (satu) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).