For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004

Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 1/2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2004 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:30 Januari 2004
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
LocationPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Effective Date-
Publication Date30 Januari 2004
Place of EnactmentPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2004. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 271.930.790.960,00, belanja sebesar Rp. 318.616.663.339,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (46.685.872.379,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 98.657.250.237,93 dan pengeluaran sebesar Rp. 51.971.377.858,93, sehingga jumlah pembiayaan adalah Rp. 46.685.872.379,00. Lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)