Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air. Peraturan ini mengatur sistem pengelolaan air limbah domestik (SPALD) yang terdiri dari SPALD setempat (SPALD-S) dan SPALD terpusat (SPALD-T). SPALD-S mencakup subsistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. SPALD-T mencakup subsistem pelayanan, pengumpulan, dan pengolahan terpusat. Perencanaan SPALD meliputi rencana induk, studi kelayakan, dan perencanaan teknik terinci. Penyelenggaraan SPALD menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang dapat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait, UPTD SPALD, atau BUMD SPALD. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan pelayanan pengelolaan air limbah yang layak, serta berkewajiban mengelola air limbah, membuang lumpur tinja secara berkala, dan membayar retribusi. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan air limbah, peran serta masyarakat, pendanaan SPALD, perizinan IPLT dan IPALD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Walikota.