For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

Also known as: Perda Kabupaten Toraja utara 20/2011 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
LocationPemerintah Kabupaten Toraja utara
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentRantepao

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2009 Nomor 39).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Toraja Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemungutan retribusi yang merupakan kewenangan daerah dalam rangka otonomi daerah yang mandiri dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan dan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga, dengan pengecualian tertentu.
  3. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
  4. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian, serta dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  5. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD).
  6. Pemungutan retribusi dapat dilaksanakan oleh pihak ketiga.
  7. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan tempat rekreasi dan olahraga.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pembayaran dan pembagian retribusi, serta pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.