Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi definisi, mekanisme pengisian anggota BPD, persyaratan calon anggota BPD, fungsi, tugas, wewenang, hak BPD, hak dan kewajiban anggota BPD, kelembagaan dan pemilihan pimpinan BPD, serta penyelenggaraan musyawarah BPD.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan Substansial:
- Definisi: Perubahan definisi terkait Pemerintah Daerah Kabupaten, Camat, Kepala Desa, dan BPD.
- Keanggotaan BPD: Pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD.
- Persyaratan Calon Anggota BPD: Persyaratan mencakup usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, pendidikan minimal tamat sekolah menengah pertama atau sederajat, bukan perangkat Pemerintah Desa, dan bersedia dicalonkan.
- Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD: BPD memiliki tugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa, dan menciptakan hubungan kerja yang harmonis. BPD berwenang mengadakan pertemuan dengan masyarakat, menyampaikan aspirasi, mengajukan rancangan Peraturan Desa, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa, meminta keterangan, menyatakan pendapat, mengawal aspirasi masyarakat, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD, mengelola biaya operasional BPD, mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa, dan melakukan kunjungan kepada masyarakat.
- Kelembagaan BPD: Kelembagaan BPD terdiri atas pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa). Diangkat tenaga staf administrasi BPD.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pemberhentian diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
- Penyelenggaraan Musyawarah BPD: Musyawarah BPD dilaksanakan untuk menghasilkan keputusan terhadap hal-hal yang bersifat strategis.