Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Teknologi Permukiman. Loka Teknologi Permukiman adalah unit pelaksana teknik di bidang perintisan teknologi permukiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman. Tugas Loka Teknologi Permukiman meliputi pengujian, percobaan produksi, dan pengembangan teknologi struktur bangunan, bahan bangunan, lingkungan permukiman, serta menjadi pusat informasi hasil penelitian dan pengembangan teknologi permukiman di daerah. Susunan organisasi Loka Teknologi Permukiman terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Petugas Teknik. Petugas Tata Usaha bertugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Loka, sedangkan Petugas Teknik bertugas melakukan urusan pelayanan teknis pengujian. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing. Kepala Loka bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan kepada bawahan, serta wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman. Kepala Loka menduduki jabatan struktural eselon IV.a. Loka Teknologi Permukiman berlokasi di Medan dan Cilacap.