Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2014 ini dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pemeliharaan bahasa, sastra, dan aksara daerah melalui perlindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi yang ada. Tujuannya adalah untuk menetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan bahasa, sastra, dan aksara daerah sebagai pendukung jatidiri dan kebanggaan daerah, menetapkan kedudukan dan fungsi bahasa daerah, melindungi unsur utama kebudayaan daerah, meningkatkan mutu penggunaan bahasa daerah, serta memfungsikan bahasa daerah sebagai pembentuk kepribadian, peneguh jati diri, sarana pengungkapan budaya, komunikasi, dan pendukung bahasa Indonesia.
Ketentuan substansial mencakup kewenangan Gubernur dalam mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa, sastra, dan aksara daerah, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Ruang lingkup pemeliharaan meliputi penyelenggaraan pendidikan, penyediaan bahan pengajaran, pelatihan, seminar, sayembara, penelitian, kongres bahasa daerah, pemberian penghargaan, sosialisasi aksara daerah, penyediaan fasilitas studi, pemberdayaan media massa, pengelolaan sistem komunikasi, penggunaan bahasa daerah dalam dakwah, penerjemahan publikasi, dan pengadaan sarana teknologi.
Peran masyarakat diwujudkan melalui perkumpulan bahasa, penggunaan bahasa daerah, partisipasi dalam kongres, pelatihan, dan sayembara. Strategi pemeliharaan meliputi mengharuskan penggunaan bahasa daerah oleh ASN dan masyarakat, mendorong lembaga masyarakat, menetapkan penggunaan bahasa daerah dalam media publikasi, memberikan penghargaan, meningkatkan kualitas tenaga pengajar, melengkapi komponen pembelajaran, menjadikan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar, memfasilitasi program studi bahasa daerah, dan memfasilitasi media massa berbahasa daerah.