For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha

Also known as: Permenaker 9/2024 · Permenaker No. 9 Tahun 2024 · Permenaker Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Inactive
Effective Date:8 November 2024Publication Date:5 November 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePenguatan Peran Pengantar Kerja, Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya, Pembinaan Terhadap Lembaga yang Terkait Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Keikutsertaan Masyarakat dalam Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Persyaratan Mitra Usaha
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date08 November 2024
Publication Date05 November 2024
Place of EnactmentJakarta

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur mengenai penguatan peran pengantar kerja, pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya, pembinaan terhadap lembaga yang terkait penempatan dan pelindungan PMI, keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan, dan persyaratan mitra usaha. Penguatan peran pengantar kerja dilakukan melalui pemberdayaan di layanan penempatan luar negeri dan peningkatan kualitas serta kuantitas. Pemberdayaan PMI dan keluarganya dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi. Pembinaan dilakukan terhadap lembaga terkait penempatan dan pelindungan PMI melalui pemberian pedoman, bimbingan, penghargaan, serta pemantauan dan evaluasi. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan ketenagakerjaan dilakukan melalui tahapan preventif edukatif, represif nonyustisia, dan represif yustisia. Mitra usaha yang bekerja sama dengan P3MI harus terdaftar di Perwakilan Republik Indonesia.

(-)