For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029

Also known as: Permen KKP 16/2025 · Permen KKP No. 16 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:2 September 2025Publication Date:1 September 2025
Kelautan & PerikananKetenagakerjaanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeRencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025-2029
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date02 September 2025
Publication Date01 September 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RIP SKKNI) Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025–2029 sebagai pedoman dalam penyusunan SKKNI di sektor tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan sumber daya manusia kelautan dan perikanan melalui standardisasi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri dan ekonomi biru.

Secara substansial, peraturan ini mengatur pembentukan Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan yang bertugas membantu pengembangan SKKNI. Ruang lingkup pengembangan mencakup penyusunan peta kompetensi, kaji ulang SKKNI yang ada, serta penyusunan SKKNI baru untuk berbagai bidang usaha, seperti penataan ruang laut, pengelolaan kelautan, perikanan tangkap, perikanan budi daya, penguatan daya saing produk, pengawasan sumber daya, penyuluhan, serta pengendalian mutu hasil kelautan dan perikanan. Sistem standardisasi ini mencakup pengembangan, penerapan, harmonisasi, serta pembinaan dan pengendalian terhadap industri, asosiasi profesi, dan lembaga pendidikan/pelatihan vokasi.

1. Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya Komite Standar Kompetensi Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan yang baru.

(-)