For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pemekaran Desa Girijaya Menjadi Desa Girijaya dan Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 6/2007 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2007Publication Date:9 Agustus 2007
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemekaran Desa Girijaya Menjadi Desa Girijaya dan Desa Damarraja Kecamatan Warungkiara
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date13 Agustus 2007
Publication Date09 Agustus 2007
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Desa Girijaya Kecamatan Warungkiara Nomor 8 tahun 2006 tentang Pemekaran Desa Girijaya menjadi Desa Girijaya dan desa Damarraja Kecamatan Warungkiara.

Peraturan Pemerintah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2007 mengatur tentang pemekaran Desa Girijaya menjadi Desa Girijaya dan Desa Damarraja di Kecamatan Warungkiara. Latar belakang pemekaran ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemekaran desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan dua desa baru, yaitu Desa Girijaya dan Desa Damarraja, dengan batas-batas wilayah yang jelas. Desa Girijaya memiliki luas wilayah ± 51.800 M² dan jumlah penduduk + 4.770 jiwa, sedangkan Desa Damarraja memiliki luas wilayah + 21.000 M² dan jumlah penduduk + 2960 jiwa. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah kedusunan dan pusat pemerintahan desa untuk masing-masing desa.

Selain itu, peraturan ini mengatur sumber pendapatan desa, yang meliputi hasil kekayaan desa, hasil pungutan desa yang sah, urunan desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat, hasil gotong royong masyarakat, lain-lain pendapatan asli desa yang sah, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, serta pendapatan dari sumbangan pihak ketiga. Peraturan ini juga mengatur pembagian aset desa antara Desa Girijaya dan Desa Damarraja.

1. Sebelum peresmian Pemekaran Desa, Kepala Desa Girijaya agar menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada BPD Girijaya. 2. Pada saat peresmian Desa Damarraja Kepala Desa Girijaya menyerahkan asset-asset Desa yang menjadi asset Desa Damarraja secara tertulis, setelah mendapat persetujuan BPD Girijaya dan dibuatkan berita acaranya. 3. Kepala Desa Girijaya tetap melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa Girijaya sampai dengan berakhir masa jabatannya. 4. Untuk mengisi kekosongan Jabatan Kepala Desa di Desa Damarraja BPD Girijaya mengusulkan Pejabat Kepala Desa melalui Camat untuk disahkan dan dilantik oleh Bupati. 5. Untuk mengisi Jabatan Kepala Desa yang definitive di Desa Damarraja, BPD Damarraja segera menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa.

(-)