For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kota Ternate 03/2009 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2009 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:27 Maret 2009Publication Date:13 Maret 2009
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date27 Maret 2009
Publication Date13 Maret 2009
Place of EnactmentTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan. Tujuannya adalah menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kepala Bagian Perlengkapan, Kepala SKPD, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, penyimpan barang, dan pengurus barang.

Ketentuan substansial mencakup perencanaan kebutuhan barang yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, pengadaan yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan, serta penerimaan dan penyaluran barang. Pemanfaatan barang milik daerah diatur dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pengamanan dan pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang. Penilaian barang dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang diatur dengan keputusan pengelola barang atau Walikota, dan pemindahtanganan dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengelola barang. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ternate. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Pihak Ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan/atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi. 2. Pelanggaran kewajiban yang telah dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan tambahan sanksi Pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah.