For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2011 Tahun 2011 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua

Also known as: PMK 48/PMK.010/2011 · PMK No. 48/PMK.010/2011

Status:
Active
Effective Date:16 Maret 2011Publication Date:16 Maret 2011
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeBiaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Maret 2011
Publication Date16 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 492/KMK.06/2004 tentang Biaya Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2011 ini ditetapkan untuk mengatur besaran biaya pengelolaan Program Jaminan Hari Tua. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan besaran biaya pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan jumlah dana yang telah mencapai batas maksimum. Ketentuan substansial dari peraturan ini menetapkan bahwa Badan Penyelenggara hanya dapat membebankan biaya pengelolaan berdasarkan persentase tertentu dari dana investasi Program Jaminan Hari Tua. Persentase ini bervariasi dari 1,46% untuk tahun buku 2010 hingga 1,35% untuk tahun buku 2013 dan seterusnya. Biaya pengelolaan ini hanya dapat digunakan untuk penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

(-)

(-)