Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak dan retribusi.
4. Kewenangan Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha.
5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.