For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 01 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 01/2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 01 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 01 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Januari 2024Publication Date:2 Januari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date02 Januari 2024
Publication Date02 Januari 2024
Place of EnactmentSendawar

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penggunaan Laboratorium dan Tarif Sewa Pakai Peralatan Laboratorium Pengujian Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Prasarana Wilayah Kabupaten Kutai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2007 Nomor 10 Seri D). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33). Peraturan ini mengubah: 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Kutai Barat. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemungutan pajak dan retribusi, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. 2. Jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. 3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan tata cara pemungutan masing-masing jenis pajak dan retribusi. 4. Kewenangan Bupati untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, atau penghapusan pokok pajak/retribusi dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha. 5. Pengaturan mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan gugatan.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB, berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemafaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2010 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2013 Nomor 33), masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 101, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.

1. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajiban di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi. 2. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20.000,00 untuk setiap SPTPD. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda sesuai ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan/dinikmati sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 5. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.